Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 30 Agu 2018 12:42 WITA ·

Bawaslu Sidrap Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Berkas Bacaleg Partai Berkarya


 Bawaslu Sidrap Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Berkas Bacaleg Partai Berkarya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap menggelar sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Berkarya atas nama Haeruddin, Rabu (29/8/2018).

Sidang pembacaan putusan digelar di Aula Bawaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap

Bawaslu Sidrap dalam putusannya, mengabulkan permohonan Partai Berkarya untuk sebagian. Selain itu, memerintahkan KPU Sidrap membatalkan berita acara Nomor 90/PL.01.03.3/7314/KPU-Kab/VII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bacaleg DPRD Sidrap pada Pileg mendatang.

“Kami sudah memerintahkan KPU Sidrap melakukan verifikasi terhadap syarat calon anggota DPRD Sidrap yang diajukan Partai Berkarya atas nama Haeruddin paling lambat 3 hari,” kata Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Sementara itu Devisi Tekhnis KPU Sidrap Alimuddin menegaskan akan menindak lanjuti putusan tersebut “Pasti KPU Sidrap siap jalankan itu, yang jelas kami telah paparkan dalam sidang, alasan sehingga bacaleg tersebut tidak lolos dalam DCS,” ujar mantan Ketua HMI Sidrap Itu.

Sekadar diketahui, Haeruddin merupakan bacaleg Partai Berkarya yang bertarung di Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.

Namun dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sidrap lalu, dianggap tidak memenuhi syarat, karena tidak memperlihatkan surat pengunduran diri sebagai panitia pemilu lapangan (PPL). (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.