Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 30 Agu 2018 12:42 WITA ·

Bawaslu Sidrap Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Berkas Bacaleg Partai Berkarya


 Bawaslu Sidrap Perintahkan KPU Verifikasi Ulang Berkas Bacaleg Partai Berkarya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap menggelar sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Berkarya atas nama Haeruddin, Rabu (29/8/2018).

Sidang pembacaan putusan digelar di Aula Bawaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap

Bawaslu Sidrap dalam putusannya, mengabulkan permohonan Partai Berkarya untuk sebagian. Selain itu, memerintahkan KPU Sidrap membatalkan berita acara Nomor 90/PL.01.03.3/7314/KPU-Kab/VII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bacaleg DPRD Sidrap pada Pileg mendatang.

“Kami sudah memerintahkan KPU Sidrap melakukan verifikasi terhadap syarat calon anggota DPRD Sidrap yang diajukan Partai Berkarya atas nama Haeruddin paling lambat 3 hari,” kata Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Sementara itu Devisi Tekhnis KPU Sidrap Alimuddin menegaskan akan menindak lanjuti putusan tersebut “Pasti KPU Sidrap siap jalankan itu, yang jelas kami telah paparkan dalam sidang, alasan sehingga bacaleg tersebut tidak lolos dalam DCS,” ujar mantan Ketua HMI Sidrap Itu.

Sekadar diketahui, Haeruddin merupakan bacaleg Partai Berkarya yang bertarung di Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.

Namun dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sidrap lalu, dianggap tidak memenuhi syarat, karena tidak memperlihatkan surat pengunduran diri sebagai panitia pemilu lapangan (PPL). (*/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.