Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 20 Des 2018 16:45 WITA ·

Bawaslu: Sticker Caleg di Bemor dan Angkot Dilarang


 Bawaslu: Sticker Caleg di Bemor dan Angkot Dilarang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Caleg di Pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkutan umum dan bemor. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan memasang stiker kampanye.

Merujuk aturan itu, Bawaslu Kabupaten Sidrap, mengimbau kepada seluruh caleg, dan pengemudi bemor dan angkutam umum untuk tidak memasang alat peraga kampanye di kendaraan mereka.

“Kita sudah keluarkan himbauan dan menyurat ke Ketua Organda serta Asosiasi Bemor Sidrap untuk melakukan pembersihan,” ujar Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Kamis (20/12).

Imbauan ini merujuk dari UU no7/2017, surat Bawaslu no 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye, serta PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker ‘branding’ hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik.

Untuk itu, semua stiker caleg di angkot dan bemor harus ditertibkan secara bertahap.

Menurut Asma, angkutan dan bemor yang dipasangi sticker, bukan karena membandel mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye.

“Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan hingga bemor untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar,” ujarnya lagi. (spa)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.