Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 3 Jan 2019 19:59 WITA ·

Melanggar, APK Caleg Dipasangi Stiker Peringatan


 Melanggar, APK Caleg Dipasangi Stiker Peringatan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan DPD di Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap dipasangi stiker tanda peringatan, Kamis, (3/1/2019).

Stiker tersebut bertuliskan, “peringatan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye ini melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.

Kemudian, surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019.

Kordiv SDM Panwascam Watang Sidenreng, Ersan mengatakan, APK yang diberikan tanda peringatan itu berada di luar titik dari SK KPU serta tidak berapa di wilayah privat seperti di pinggir-pinggir jalan dan pepohonan.

“Peringatan ini diberikan kepada caleg dan DPD yang ada APKnya melanggar dalam waktu 3×24 jam untuk segera di turunkan atau dipindahkan,” ucapnya.

Menurutnya, stiker tanda peringatan itu diberikan setelah sebelumnya Bawaslu Sidrap melalui Panwascam Watang Sidenreng menyurati semua parpol dan beberapa celeg untuk menaati aturan pemilu.

“Ada sekitar 30 an APK yang melanggar dan telah di pasangi stiker tanda peringatan,” ucapnya.

Sementara, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap, Andi Saiful menegaskan, bahwa bagi Caleg ada APK nya melanggar segera ditertibkan sendiri.

“Ingat kita tidak main-main dalam hal pengawasan dan penindakan dalam pemilihan umum 2019 ini. Jadi saya harap kerjasama semua pihak untuk taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.