Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 4 Jan 2019 14:48 WITA ·

Panwascam Sosialisasi Pencegahan Money Politik


 Panwascam Sosialisasi Pencegahan Money Politik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sidrap gencar melakukan sosialisasi pencegahan money politik menjelang pemilu 2019.

Seperti yang dilakukan Panwascam Watang Sidenreng. Bagi-bagi brosur tolak politik uang di sejumlah titik keramaian seperti di pasar sentral Empagae, Jumat, 4 Januari.

Kordiv SDM Panwascam Watang Sidenreng, Ersan mengatakan, langkah yang diambil itu bertujuan untuk mencegah lebih dini perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu 2019.

“Sesuai instruksi Bawaslu Sidrap, kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya dengan membagi-bagikan brosur tolak politik uang,” ucapnya.

Dijelaskannya, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan harus diketahui masyarakat umum.

Disebutkannya, dalam pasal 523 poin 1,2,dan 3 dijelaskan pada poin pertama bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja manjajanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Kemudian, di poin kedua setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta.

Kemudian, di poin ketiga dijelaskan
setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara manjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Dengan demikian, kata Ersan menghadapi pemilu nantinya pihaknya mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang ada di daerah masing melalui panwaslu kelurahan/desa panwaslu kecematan dan Bawaslu kabupaten.

“Ini diharapkan dengan tujuan supaya pemilu bisa berjalan dengan aman, dan baik tanpa ada praktek-praktek kecurangan,” katanya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.