Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 16 Jan 2019 21:28 WITA ·

Bawaslu Enrekang Tertibkan APK yang Melanggar


 Bawaslu Enrekang Tertibkan APK yang Melanggar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Bawaslu Kabupaten Enrekang berkoordinasi dengan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang diduga melanggar.

“APK dan BK ini ditertibkan karena diduga melanggar berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU dan pihak terkait. Dan juga sangat menggangu keindahan kota,” ujar Ketua Panwascam Enrekang, Saharullah.

Lanjut Saharullah, bahwa berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 33 tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Alat Peraga Kampanye dipasang pada titik yang telah ditentukan dalam SK KPU serta desain, ukuran dan jumlahnya juga telah disetujui dan ditentukan oleh KPU, begitu pula dengan APK tambahan wajib untuk disampaikan dan disetujui oleh KPU.

“Untuk Bahan Kampanye berdasarkan aturan KPU disebar pada saat kegiatan kampanye resmi peserta pemilu yaitu setiap kegiatan kampanye harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian,” ujarnya.

“Olehnya itu, diharapkan kepada peserta pemilu agar melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait pemasangan APK agar tidak terjadi dugaan pelanggaran,” harapnya. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.