Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 22 Jun 2019 08:38 WITA ·

Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru


 Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Sidrap, akhirnya menetapkan 2 perda melalui rapat paripurna yang dipimpin H Zulkifli Zain.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, DPRD juga menyepakati Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016.

Perda ini mengatur perubahan susunan Perangkat Daerah termasuk pembentukan 4 SKPD baru di Kabupaten Sidrap.

Perubahan perangkat daerah itu akan dilakukan pada Dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dinas ini akan dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan.

Selanjutnya, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ‘dipecah’ kembali menjadi dua dinas, masing-masing Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Sementara, Bidang Perhubungan di dinas ini kembali akan menjadi Dinas Perhubungan.

Kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Terakhir, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dimekarkan menjadi dua, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Berikut Komposisi Baru SKPD di SIDRAP sesuai Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016:

1. Dinas pertanian, Ketahanan Pangan
2. Dinas Peternakan dan Perikanan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Kependudukan dan Capil.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
6. Dinas Perhubungan.
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
8. Badan Keuangan dan Aset Daerah.
9. Badan Pendapatan Daerah. (*/spa)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.