Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Ajatappareng · 27 Nov 2019 19:35 WITA ·

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan


 Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang rampasan perkara tersebut, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sidrap di Jl Jenderal Sudirman, Pangkajene, Sidrap, Rabu, (27/11/2019).

Pemusnahan BB dipimpin langsung Kajari Sidrap, Djasmaniar, disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pengadilan Negeri (PN), BNK dan Ketua PWI Sidrap

Kajari Sidrap, Djasmaniar dalam acara tersebut menyampaikan, BB yang dimusnahkan berupa 320,7 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi, 174 jerigen pupuk cair, 17  jerigen pupuk padat dan ribuan jenis kosmetik ilegal.

“Kalau dihitung, jumlah barang rampasan kosmetik yang tak miliki izin BPOM yang kita musnahkan menembus angka 5.789,” beber Djasmaniar

Menurut Kajari Djasmaniar, pemusnahan BB tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias incraht dan sudah menjadi kewenangan pihaknya untuk memusnahkannya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.