Menu

Mode Gelap
Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi! Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

Kabar Utama · 11 Des 2019 19:07 WITA ·

Polisi Temukan Rp34,7 Juta Uang Palsu di Sidrap


 Polisi Temukan Rp34,7 Juta Uang Palsu di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Sindikat peredaran uang palsu (upal) kini sudah terbongkar di Kabupaten Sidrap. Nilainya mencapai Rp34,7 juta.

Polsek Kecamatan Maritenggae dibawa kepemimpinan AKP Abdul Samad berhasil membongkar sindikat tersebut di Lingkungan 1 Kanyuara, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng.

Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar upal bernama Andi
Yusri Jamal, asal Cappa Padang Kelurahan Doping Kecamatan Penreng, Kabupaten Wajo.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku diketahui lahir di Bone Pute 14 Maret 1976 silam.

Kini polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti satu lembar struk BRILINK, dan 347 lembar upal senilai Rp34,7 juta dan satu unit mobil Pick uP No.Pol DW 8864 DQ yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Abdul Samad membenarkan hasil pengungkapan kasus upal tersebut. Kasus itu, terungkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa ada seorang laki laki dengan menggunakan mobil pick up yang mencurigakan dengan memasuki kios BriLink miliik lelaki Antobing.

Abdul Samad menjelaskan pria tersebut menyerahkan uang untuk ditransfer ke rekening BRI atas nama Husni Djabir dengan Norek 099301010253501

Namun, setelah lelaki tersebut menyerahkan uang, pengelola Brilink menaruh curiga dan diam-diam melaporkan pria itu ke polisi.

“Alhamdulillah, berhasil kita ungkap dengan dibantu oleh Personil Sat Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polsek Maritengngae,” kata IPTU
Abdul Samad.

Menurutnya, kasus ini sementara dalam pengembangan pihak berwajib. (*)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.