AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Kanlpot Racing di Halaman Polres Sidrap jalan Bau Massepe Nomor 1, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sidrap, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf. JP Situmorang, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Ernawaty, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidrap Abdul Kadir Sangaji, SH., Waka Polres Sidrap Kompol H. Baso. S.Pd,
Selain itu ada juga para PJU Polres Sidrap, Para Kasat, Kapolsek Perwira, Bintara serta Ketua PWI Kab. Sidrap dan rekan rekan Wartawan baik dari media cetak dan online.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, mengatakan ada Barang Bukti tersebut yang dimusnahkan 2066 botol Miras yang terdiri dari 473 botol miras sitaan Satreskrim, 648 motol Miras sitaan Satnarkoba dan 945 botol miras sitaan Satsabhara.
Sementara untuk sitaan lalu lintas yang dimusnahkan lanjut Budi Wahyono meliputi 56 Knalpot Racing hanya 12 Knalpot yang di musnahkan, sisanya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap guna kepentingan persidangan serta pemusnahannya akan di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.
Selain miras itu, ada juga minuman keras tradisional Ballo sebanyak 304 liter yang turut dimusnahkan menggunakan alat berat. (asp/ajp)