Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 6 Jan 2020 19:45 WITA ·

Anak Buah Tipu Nasabah, Axa Mandiri Dinilai Lepas Tanggung Jawab


 Anak Buah Tipu Nasabah, Axa Mandiri Dinilai Lepas Tanggung Jawab Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tersangka Rosni Dewi Puspitasari (32) yang pegawai asuransi dan investasi Axa Mandiri, di Kabupaten Sidrap telah dijadikan tersangka karena terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Mandiri di Sidrap, salah satunya milik istri H Podda, sebanyak Rp2 miliar.

Namun, Penanggung Jawab Axa Mandiri dinilai lepas tanggung jawab dari persoalan itu hingga pihak Bank Mandiri yang bertanggung jawab dan menanggung segala resiko.

“Ini ulah salah satu pegawai Axa Mandiri, mana tanggung jawab pimpinannya. Kenapa justru semua bank Mandiri yang dibebani,” tegas Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sidrap, Sainal Arifin.

Namun begitu, Sainal mengaku tetap akan berusaha membantu H Podda untuk mendapatkan dananya kembali.

“Kami akan bantu melakukan verifikasi terhadap rekening istri H Podda. Kira-kira 1 hingga 2 bulan, setelah itu menunggu petunjuk dari pimpinan pusat,” ungkap Sainal

Pihaknya pun akan terus mengawal laporan dan keluhan korban dari nasabah Bank Mandiri atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum pegawai Axa Mandiri itu.

Sekedar diketahui, bahwa AXA Mandiri adalah anak perusahaan dari Bank Mandiri yang membidangi asuransi dan investasi.

Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono menyebut bahwa kasus tersebut akan dikembangkan ke tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Rosni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Kini kita juga akan kembangkan ke tahap TPPU-nya,” tandasnya.

Diketahui, ratusan warga menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Bank Mandiri Cabang Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin, 6 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 wita.

Aksi tersebut menuntut agar uang milik H Podda sebesar Rp2 Miliar dikembalikan. Dalam aksi itu, juga dilakukan pembakaran ban bekas. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.