Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 8 Jan 2020 07:33 WITA ·

Isu Pungli PTT, Begini Jawaban Pejabat Dinkes Kesehatan Pinrang


 Isu Pungli PTT, Begini Jawaban Pejabat Dinkes Kesehatan Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, – Adanya pemberitaan tentang dugaan pungli dan pembayaran bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang ditanggapi dingin oleh Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Pinrang, H Yasin.

H Yasin kepada media Selasa (7/1/2020), mengaku siap menjelaskan kebenaran isu dugaan adanya pembayaran atau mahar dari para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang itu.

“Itu tidak ada. Tidak benar, Sebab untuk menjadi PTT di Kabupaten Pinrang itu harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, dimana nama-nama calon tenaga PTT yang akan diusulkan ke Pusat, harus berdasarkan pengusulan dari Puskesmas tempat para tenaga sukarela bekerja (mengabdi),” katanya.

“Nama-nama tersebut yang nanti akan diusulkan Puskesmas, tentu setelah memenuhi kriteria penilaian di Internal Puskesmas tempat mereka bekerja sebagai tenaga sukarela,” tambahnya.

Dikatakan, pengusulan nama pegawai tidak tetap (PTT) ini sudah dimulai sejak tahun 2015 sampai saat ini, bahkan sampai tahun 2023 dan itu sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah ditandatangani di pusat.

“Dan dalam MoU, tidak pernah dijelaskan bahwa akan ada pemungutan mahar (biaya) kepada para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang,” tegasnya lagi.

Yasin bahkan mengaku siap diperiksa oleh penyidik dan siap dihearing di kantor DPRD Kabupaten Pinrang soal ini.

“Tapi dengan satu syarat, saya ingin bukti-bukti jelas, bahwa memang ada hitam diatas putih ada pembayaran dan para korban harus hadir pada saat dilakukan pemeriksaan atau hearing di DPRD Kabupaten Pinrang”, tegasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 550 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.