AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidrap memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 1,5 kilogram lebih dan 75 butir Pil Extasi. Barang bukti tersebut berasal dari 40 perkara yang ditangani.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Kamis, (16/7/2020).
Pemusnahan yang dipimpin Kejari Sidrap, H Samsul Kasim itu sudah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana Narkotika periode Januari hingga Juli 2020.
Barang bukti narkotikan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu kemudian diblender. Setelah itu dituangkan kewadah plastik dan dibuang ke solongan.
Sementara, sisa-sisa plastiknya serta barang bukti lainnya 132 sachet plastik sabu, 5 set alat hisap atau bong dimusnakan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang ikut dimusnakan yakni 4 buah timbangan dan 20 buah handphone.
Kejari Sidrap, H Samsul Kasim mengatakan, pihaknya optimis bersama intansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo Sidrap.
H Samsul Kasim menyebutkan, bahwa penyalahgunaan, ketergantungan atau mengkonsumsi Narkotika akan mengalami gangguan mental dengan merusaknya sel-sel dan susunan saraf pusat di otak.
“Jika itu terus terjadi bagaimana untuk meyelamatkan generasi muda ke depan. Untuk itu, kita semua harus terlibat dalam memberantas penyalagunaan narkotika ini,” tandasnya. (asp)