AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Campaniang, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap diamankan Satreskrim Polres Sidrap.
Dia adalah Wahida binti Lasakka (49). IRT itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Sidrap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah seorang korban dengan modus menggadaikan sawah.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Sabtu, (25/7/2020) membenarkan ada penangkapan tersebut.
“Yah, kemarin sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku kita amankan di kediamannya di Dusun Campaniang, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap,” ucapnya.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/82/VI/2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 06 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana Penipuan atau penggelapan.
Kejadiannya pada April 2020 di Dusun Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap yang dilaporkan oleh seorang korban bernama Haeni.
“Terduga pelaku kita amankan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus menggadaikan sawahnya kepada korban sebesar Rp50. Namun ternyata dikemudian hari diketahui bahwa sawah tersebut telah dijual kepada orang lain,” ujarnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)