AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sesuai dengan surat edaran berdasarkan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sidrap.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar terus berupaya melakukan penegakan dalam rangka mendisplinkan Protokol Kesehatan ditiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap.
Hari ini, Anggota Satpol PP dan Damkar melakukan penegakan protokol kesehatan di Tempat Keramaian tepat disekitar Pasar Sentral Rappang dan Bundaran Kecamatan Panca Rijang dan Duapitue, Sidrap,” ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar, Senin (10/11/2020).
Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk menyadarkan masyarakat agar Protokol Kesehatan bisa ditaati seperti memakai Masker di tempat-tempat keramaian.
Penegakan Protokol yang dilakukan saat, secara perlahan-lahan masyarakat sudah mulai menyadari bahwa menggunakan Masker ditempatkan keramaian sangat penting untuk dilakukan agar penyebaran Covid-19 di wilayah Sidrap bisa terputus.
Andi Saifullah mengatakan saat melakukan Patroli Masker di sekitar Wilayah ditiap kecamatan, hanya sebagai kecil masyarakat yang tidak memakai Masker.
Cuma ada beberapa warga yang kedapatan tidak memakai Masker. Untuk penindakan bagi warga yang tidak memakai masker ini kita berikan sanksi ringan seperti Push Up, atau Menyapu dilokasi yang telah disediakan.
Sanksi ini diberikan kepada warga tidak memakai masker ini merupakan salah upaya agar masyarakat bisa menyadari bahwa Pakai Masker itu sangat penting dilakukan Ditengah Pandemi Covid-19 ini. (asp/ajp)