AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Penangkapan kurang lebih 1 kg narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Sidrap, Rabu kemarin (16/12/2020) diduga kuat dijalani jaringan keluarga.
Buktinya, yang melakukan negosiasi dan transaksi penjualan dilakukan Marshella Iis alias Iis (30) yang merupakan putri Amran alias Lamellang (53) selaku orang tua terduga pelaku yang menyimpan barang bukti (BB).
“Setelah harga disepakati antara penjual dan pembeli, barulah kemudian lelaki Amran yang mengantar pembeli kesuatu tempat untuk untuk mengambil barang yang disimpan sesuatu tempat tertentu,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, ia juga menduga kelompok keluarga ini dalam menjalan transaski penjualan narkiba ini, memiliki jaringan besar dari luar yang saat ini masih dalam pengembangan.
Sekedar diketahui, operasi penangkapan tersebut di lakukan di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Sulsel, Rabu kemarin sekira pukul 16.00 Wita dengan mengamankan 989 gram sabu-sabu dan 2 buah HP serta 2 unit motor, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap. (asp/ajp).