Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Nasional · 7 Jan 2021 11:45 WITA ·

Ini 8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Pembatasan Kegiatan


 Ini 8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Pembatasan Kegiatan Perbesar

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 8 kegiatan masyarakat yang terkena kebijakan pembatasan kegiatan yang akan berlangsung dari 11 hingga 25 Januari 2021.

“Pemerintah melihat ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Yang tentunya diharapkan penularan virus Covid-19 ini bisa dicegah ataupun dikurangi seminimal mungkin,” kata Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2021) seperti dikutip dari laman beritasatu.com.

Ia merincikan 8 kegiatan yang terkena pembatasan kegiatan masyarakat, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, kegiatan belajar-mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian kegiatan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan kedelapan, kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Sebelumnya, Airlangga juga telah memaparkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan tersebut. Diantaranya, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14,2 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. (ftr)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.