Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 26 Jan 2021 18:31 WITA ·

Duh, “Koboi dari Timur” Tersandung Kasus ITE


 Duh, “Koboi dari Timur” Tersandung Kasus ITE Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pengancaman Andi Tenri Sangka alias Andi Kengkeng yang menyebut dirinya Koboi sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap, Muh Ikbal, saat ditemui di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Selasa, (26/1/202).

“Ya, tadi siang berkas tahap dua Andi Kengkeng sudah kami terima dari Polres Sidrap untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses sidang,” ucapnya.

Disampaikannya, bahwa terdakwa Andi Kengkeng memanh tidak ditahan, karena ditangguhkan dan dijamin oleh koleganya, Andi Sukri Baharman.

Diketahui, kasus koboi dari timur Sidrap ini berawal unggahan di facebook miliknya rekaman video yang berdurasi 27 detik dan gambar lokasi tambang di Sungai Bila, Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase.

Dalam unggahan itu, terdakwa memposting Viralkan: Hasil Rapat Forkopimda Tak Dihiraukan Penambang Sungai Bila Tetap Jalan siapa dibalik penambangan sungai video tersebut.

Adapun isi video yang berdurasi 27 detik itu terdengar ucapan aktifitas tambang 22 Agustus 2020 masih berlangsung di sungai Bila CV Egha milik H Uchu penambang ini memang luar biasa melanggar aturan pemerintah Kabupaten Sidrap.

Tak hanya itu, dalam video tersebut juga terdengar kata-kata tidak pantas diucapkan yang diunggah terdakwa di akun media sosial miliknya.

Atas kasus tersebut, terdakwa Andi Kengkeng terbukti melanggar Undang-Undang (UU) ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 843 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.