Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 3 Feb 2021 12:07 WITA ·

Bupati Resmikan Sel Berkapasitas 110 Tahanan di Polres Sidrap


 Bupati Resmikan Sel Berkapasitas 110 Tahanan di Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumah Tahanan (Rutan) Endra Dharma Laksana Polres Sidrap di Jalan Bau Massepe, No 1 Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, diresmikan dan mulai difungsikan sejak Rabu, (3/2/2021).

Peresmian rutan berkapasitas 110 tahanan itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim, Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Sudirman, Kepala PN Sidrap, Ernawaty Ridwan.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan awalnya rehab bangunan itu akan dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Kapolres Sidrap satu tahun yang lalu.

Namun, Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi meminta agar rehab dialihkan ke rutan Polres Sidrap karena sering dimasuki banjir.

“Mudah-mudahan bangunan baru ini bisa bermanfaat, serta memberi rasa aman dan nyaman bagi tahanan dan pembesuk,” ucapnya.

Sementara, Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Sidrap atas bantuannya.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada pak Bupati Sidrap, H Dollah Mando atas bantuannya sehingga bangunan bisa selesai dan dimanfaatkan,” ucapnya.

Rutan Endra Dharma Laksana Polres Sidrap yang berkapasitas 110 tahanan itu terdiri dari dua ruang tahanan laki-laki yakni 50 dan 20 orang.

Kemudian satu ruang tahanan perempuan kapasitas 20 orang, dan ruang tahanan anak dibawah umur kapasitas 20 orang.

Rutan tersebut juga dilengkapi ruang untuk menyusui bayi, ruang besuk dan tempat kebugaran atau jemur. (rls)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.