Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Kabar Utama · 3 Feb 2021 18:38 WITA ·

Alasan Covid 19 masih Tinggi, Pemkab Sidrap Larang Resepsi Pernikahan


 Alasan Covid 19 masih Tinggi, Pemkab Sidrap Larang Resepsi Pernikahan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemkab Sidrap memberlakukan pembatasan kegiatan sosial berupa hajatan. Pembatasan dan larangan melakukan hajatan dengan berkerumun itu berlaku tanggal 1 hingga 28 Februari mendatang.

Keputusan ini dituangkan dalam surat Instruksi Bupati Sidrap no.3 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan akad nikah, resepsi pernikahan dan hajatan lainnya.

Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi S.IP M.Si yang dihubungi, Rabu (3/2/2021) mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah ini, sehubungan dengan masih tingginya angka penyebaran covid 19 di Sidrap.

“Hal ini diputuskan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara semua Gubernur dan Bupati/walikota seluruh Indonesia yg dipimpin langsung Menko Kemaritiman, Ahad 31 Januari, dan dilanjutkan dengan rapat forkopimda hari Senin, 1 Februari 2021,” ungkap Sudirman Bungi.

Intinya, kata dia, menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah untuk secara serentak melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing sebagai upaya bersama dalam menurunkan dan memutus rantai penularan covid 19.

Sudirman Bungi menegaskan, yang dilarang adalah kegiatan pesta atau resepsinya, jadi warga yang hendak melangsungkan pernikahan, tetap dibolehkan dengan membatasi jumlah orang, hanya keluarga inti, dilakukan di masjid atau KUA atau tempat yang ditentukan oleh keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Keputusan ini sebenarnya berat untuk dilakukan, mengingat tentu akan memberi dampak di tengah masyarakat, namun hal ini juga untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat kita. Mudah-mudahan, setelah tanggal 28 Februari, kita bisa kembali dapat beraktivitas seperti biasanya,” tandasnya. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,061 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.