Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Kabar Utama · 9 Mar 2021 10:41 WITA ·

Sabu 2 Kg Senilai Rp3 Miliar Diblender di Kejaksaan


 Sabu 2 Kg Senilai Rp3 Miliar Diblender di Kejaksaan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kejaksaan Negeri Sidrap, untuk tahun 2021 ini kembali melakukan pemusnahan barang bukti. Kali ini, Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg, dengan nilai Rp3 Miliar beserta alat pengisap.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender itu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, jalan Jend Sudirman, Nomor 204 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (9/3/2021) pagi.

Zat Metapetamina itu, diblender, kemudian dilarutkan dan dibuang. Kajari Sidrap H Samsu Kasim, SH,MH memimpin proses pemusnahan sabu hasil barang sitaan seharga Rp3 Miliar tersebut. Tak hanya narkoba jenis sabu, Kejaksaan juga memusnahkan puluhan senjata tajam dari kasus pidana umum.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sidrap, Andi Herlina, P, SH menjelaskan pemusnahan ini merupakan periode Pertama dilakukan tahun 2021 yakni, perkara yang sudah Inkrach sejak Desember 2020 dan Maret 2021.

Perkara yang dimaksud, berjumlah 35 kasus, diantaranya 29 perkara kasus narkoba, dan sisanya barang bukti kasus pidana umum penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, ITE, perlindungan anak dan perempuan, dan sajam.

Di tempat yang sama, Kajari Sidrap, H Samsu Kasim mengklaim, barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan itu telah menyelamatkan sebanyak 20 ribu jiwa.

“Ini patut kita apresiasi bersama, terutama aparat Kepolisian Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri yang telah bersinergi memerangi narkoba secara massif. Semua vonis para pelaku telah berkekuatan hukum tetap dengan setimpal perbuatannya,” ucap H Samsu Kasim.

Samsu Kasim berpesan, agar masyarakat ikut membantu aparat penegak hukum untuk lebih menggiatkan laporannya jika mendapati ada aktifitas penyalahgunaan narkoba.

“Kami aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada peran aktif masyarakat. Ayo mari lawan narkoba, mari putus mata rantainya dengan mengawasi anak-anak kita dari jeratan narkoba,” pintahnya. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.