AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, Inspektorat Daerah kota Parepare bekerja sama dengan BPKP Sulsel menggelar workshop penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) dan Manjemen Risiko (MR), di Balai Ainun Habibie, Rabu (17/3/2021).
Kegiatan in di buka Wali Kota Parepare, di Wakili Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim yang dihadiri Kepala Inspektur Husni Syam, SH, pihak BPKP Sulsel dan Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Daerah juga turut hadir.
Kepala Inspektur Husni Syam, SH mengatakan, pelaksanaan workshop bertujuan meningkatkan SPIP pada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Dengan menerapkan manajemen risiko, setiap perencanaan sampai realisasi program atau kegiatan memiliki mitigasi risiko.
“Pelaksanaan workshop ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan level maturitas SPIP,” terang dia.
Menurut Husni Syam, arah strategi peningkatan maturitas SPIP yakni meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan peningkatan kuantitasnya.
“Workshop ini akan digelar selama tiga hari, kita harap kegiatan ini akan berlangsung dengan baik,” tandasnya
Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mengucapkan terima kasih atas pendampingan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penting kita bersama mengetahui risiko didalam pelaksanaan kegiatan, karena dengan manajemen risiko yang baik diharapkan dapat meminimalisir kesalahan.
“Proses lanjutan dari pencapaian maturitas SPIP level yang lebih tinggi. Maka dengan selesainya workshop yang dilaksanakan ini agar dapat diimplementasikan semua materi yang menyangkut peningkatan level Maturitas SPIP,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Drs. H.Ahmad Masdar, M.Si, mengatakan Workshop ini adalah Penilaian Maturitas SPIP dan Manajemen Risiko pemerintah Kota Parepare oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Workshop di harapkan untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas penyusunan dokumen penilaian SPIP dan manajemen risiko dilingkungan Pemerintah Kota Parepare. Workshop ini Tindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP. (isk)