AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Sekda Barru, Dr. Abustan, AB, M.Si Mewakili Bupati Barru, menerima kunjungan Koordinasi Komisioner Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruang kerja Bupati Barru, Senin (14/6/2021).
Kunjungan tersebut dihadiri yakni Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, Andi Djalil Mappiare, Kadis Diskominsta, Syamsuddin, S.IP, M.Si beserta pengelolaan PPID di lingkup Dinas Diskominsta Kabupaten Barru.
Sekda Barru Dr. Abustan, AB, M.Si , menyampaikan Pemerintah Kabupaten Barru selaku badan publik telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Barru.
Abustan menjelaskan, bahwa pembentukan peraturan Bupati itu adalah kepatuhan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Permendagri nomor 3 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi.
Sekda Barru Dr. Abustan, AB, M.Si menyampaikan, Pemerintah Barru ini telah mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Pelayanan dan Informasi dan Dokumentasi, mulai tahun 2017-2021.
Sementara Komisioner PPID, Dr. Khaerul Mannan, SH, MH, selaku koordinator rombongan, menyampaikan bahwa PPID Kab. Barru cukup baik ditandai dengan penilaian Pemeringkatan yang dilakukan oleh PPID Provinsi, setiap tahun selalu masuk 10 besar dari 24 Kabupaten/Kota.
Khaerul Mannan, mengharapkan kepada Bupati Barru melalui Sekda bahwa PPID Kabupaten Barru perlu perhatian, khususnya penganggaran karena di era digitalisasi, keterbukaan Informasi meluai PPID sangat efektif.
Setelah pertemuan di ruang kerja Bupati, Komisioner PPID mengunjungi langsung Sekretariat PPID di Bidang Humas IKP di dampingi Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik, Syamsuddin, S.IP, M.Si, Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Akhmad, SS. (isk)