AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Apel Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kamis, 17 Juni 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus narkotika, UU ITE dan tindak pidana umum lainnya dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, perkara yang telah incraht ini telah diputuskan selama tiga bulan terakhir, tepatnya Maret hingga Mei 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidana umum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika,” ujar Samsul Kasim.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 1.766 butir ekstasi, 55,4498 gram sabu, 11 unit handpone, 7 bilah senjata tajam, 2 buah pireks, 2 buah kartu ATM, 2 bong, 25 kondom, 2 pelican, dan sebuah obeng.
“Pemusnahan ini yang sudah kedua kalinya selama 2021. Namun kali ini barang bukti narkotika tidak terlalu banyak. Dan kami berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Untuk memusnahkan barang bukti pihak Kejari Sidrap melakukannya dengan menggiling sabu menggunakan blender lalu airnya dibuang ke got.
Sementara, untuk barang bukti lainnya dari perkara umum lain dimusnahkan dengan cara dibakar. (asp/ajp)