AJATAPPARENG ONLINE BARRU — Misteri meninggalnya HK, anak berusia 14 tahun, asal Dusun Bunne, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Barru berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Barru.
Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.IK. MM., menjelaskan bahwa saat ini, Polres Barru telah menahan seorang terduga pelaku pembunuhan ini yang juga anak dibawah umur berinisial AA.
Saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/8/2021) di Polres Barru, AKBP Liliek mengurai, kronologi kasus pembunuhan ini yaitu, pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekitar jam 16.00 wita, korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah teman korban.
Korban pun diantar oleh bapaknya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah di depan rumah teman korban, tersangka kemudian datang dan menjemput korban, selanjutnya dibawa ke TKP menggunakan sepeda motor milik tersangka.
Kemudian, lanjut Mantan Kapolres Tana Toraja Sulsel ini, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa korban awalnya dicekik kemudian dilempar dan dipukul di bagian kepala menggunakan batu, hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban dan membuang HP tersebut di sebuah jembatan yang tidak jauh dari TKP.
“Adapun motifnya masih didalami sambil menunggu hasil dari tim forensik/puslabfor,” ujarnya.
Tersangka, kata Kapolres, sudah diamankan sejak 28 Agustus 2021, beserta arang bukti berupa1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah hitam berserta 1 (satu) buah helm milik tersangka, 2 (dua) buah batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban, 2 (dua) buah HP milik tersangka, 1 (satu) buah HP milik korban (ditemukan di sungai), pakaian milik korban, pakaian milik Tersangka dan Rekaman CCTV.
Tersangka terancam dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) milyar rupiah subsider Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana. (isk)