AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap menangkap seorang pria inisial Z terduga tindak pidana kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar menyampaikan, bahwa pria yang diamankan itu berasal dari Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
“Ya, kemarin malam kita amankan di wilayah Panca Rijang, tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu, (20/10/2021).
Pria tersebut ditangkap karena diduga telah menganiaya korban berinisial ARA (21) warga Desa Anabanua Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
“Korban dianiaya menggunakan sebilah parang. Lokasinya di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada 22 September 2021,” katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perut, tangan kiri dan kanan, kedua telapak dan kepala serta luka gores pada punggung sebelah kiri.
Selain korban ARA, seorang perempuan berinisial DA juga terkena sabetan parang pelaku karena mencoba melerai. Akibatnya, DA mengalami luka robek pada tangan kanannya.
Adapun motif pelaku tersebut karena terbakar api cemburu melihat mantan pacarnya bersama pria lain.
“Pelaku ini merasa cemburu dan emosi saat dirinya melihat korban bersama DA mantan pacarnya sehingga melakukan tindak pidana penganiayaan,” tandas AKP Arham Gusdiar.
Sementara pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)