AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Setelah diperiksa selama 15 jam, oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021).
SM ditahan lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya.
Penahanan SM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi. Deki mengatakan bahwa tersangka SM sebelumnya mangkir dari panggilan Polisi, namun dipanggilan kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.
“Setelah 15 jam diperiksa, tersangka resmi ditahan pukul 01.00 Wita,” beber Deki.
Sebelum ditahan di Mapolres Pinrang, SM menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Pinrang yang didampingi kuasa hukumnya.
Di hadapan penyidik, oknum pimpinan ponpes yang dituduh melakukan tindakan asusila tersebut, awalnya mengaku memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.
“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki.
Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (ac)