AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap, melakukan press release Akhir Tahun 2021 di Mapolres Sidrap, Jumat (31/12/2021).
Data yang diungkapkan Polres Sidrap menyebutkan bahwa jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Wilayah hukum Kabupaten Sidrap, sejak tahun 202 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Kapolres, AKBP Ponco Indriyo, tahun 2020 lalu, jumlah korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sebanyak 43 orang luka berat 11 orang dan luka ringan 260 orang. Sementara hingga akhir tahun 2021 ini, jumlah korban yang meninggal dunia sebanyak 37 orang, Luka berat 7 orang dan luka ringan 213 orang.
Selanjutnya, penyalahgunaan Narkoba memang mengalami penurunan kasus, tapi masih tertinggi kedua setelah kriminal. Untuk kasus Penyalagunaan Narkoba tahun 2021 ini, jumlah laporan yang diterima Polres Sidrap, sebanyak 56 kasus dengan tersangka sebanyak 91 orang dan barang bukti sabu sebanyak 451,6226 gram, ekstasi 259 butir.
“Dari jumlah perbandingan kasus tersebut, tahun 2020 sebanyak 93 kasus dan tahun ini 56 kasus. Itu artinya ditahun ini (2021) mengalami penurunan sebanyak 39,78 persen dibanding tahun sebelumnya dengan tingkat penyelesaian perkara tahun ini turun sebanyak 29,88 persen,” ungkap AKBP Ponco.
AKBP Ponco Indriyo juga menyebutkan, angka kriminalitas yang terjadi sejak tahun 2021 di Wilayah hukum Sidrap justru tertinggi dibanding kasus lainnya. Kasus kriminalitas di Sidrap tahun 2021 sebanyak 381 laporan kasus yang diterima.
Jumlah laporan yang telah diselesaikan sebanyak 272 dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang.
Jumlah tersebut kata Ponco Indriyo, memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya tahun 2020. Jadi, jumlah laporan yang diterima sebanyak 460 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 307 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 193 orang.
Kasus lain yang menonjol tahun ini, adalah penganiayaan berat Pencurian Motor (Curanmor), Pencurian disertai Kekerasan, Pencurian ternak dengan jumlah kasus secara keseluruhan sebanyak 23 Kasus. (asp)