Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 11 Jan 2022 15:17 WITA ·

Pemkab Sidrap Mantapkan Rancangan Perubahan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes


 Pemkab Sidrap Mantapkan Rancangan Perubahan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 32 Tahun 2020,  Selasa (11/1/2022), di ruang Rapat Sekda Sidrap.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin mewakili Sekda Sidrap. Acara dihadiri Pasi Ops Kodim 1420, Kapten Rony, dan Kasi Hukum Polres Sidrap, Ipda Masyur, Kalak BPBD, Siara Barang, dan Kepala BKAD, Nasruddin Waris.

Tampak pula, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabid Persandian Kominfo, Amsir, Jubir Satgas Covid-19 Sidrap, Dr. Ishak Kenre, perwakilan Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar. 

Dalam rapat itu, dilakukan pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap ranperbup perubahan Perbup Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal ini sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 400/8615/OTDA perihal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Andi Faisal Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam ranperbup tersebut dan membutuhkan masukan dari stakeholder terkait. 

“Intinya ada beberapa poin penting kita bahas untuk menyamakan persepsi, di antaranya percepatan pencapaian target vaksinasi, sanksi terhadap perorangan maupun pelaku usaha, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya. 

“Hari ini draf ranperbup yang kita bahas bersama akan menjadi bahan untuk ditetapkan sebagai Perbup, selanjutnya akan kita sosialisasikan ke masyarakat nantinya,” pungkas Andi Faisal. (asp)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.