Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Eksklusif · 4 Mar 2022 15:32 WITA ·

Melalui Pertemuan Virtual, Wabup Sidrap Hadiri Sosialisasi SEB


 Melalui Pertemuan Virtual, Wabup Sidrap Hadiri Sosialisasi SEB Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, H. Mahmud Yusuf mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Jumat (4/3/2022).

Mahmud Yusuf didampingi Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruli Dasananda. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, hadir memberi keynote speech dalam acara itu.

Adapun kegiatan dihadiri pula para kepala daerah, para ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat dinas yang menangani bangunan gedung dan dinas yang memberikan pelayanan perizinan berusaha.

Untuk diketahui, empat menteri yang terlibat dalam SEB itu yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Diatur dalam SEB tersebut, langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG yakni pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Disebutkan pula, penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai amanat Pasal 187 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, pemda yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG sebagaimana diatur dalan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Sementara pemda yang telah memiliki Perda IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya perda pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah strategis lainnya yaitu melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala dinas PMPTSP. (asp)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Usung H Syaharuddin Alrif – Nurkanaah di Pilkada Sidrap

20 Mei 2024 - 18:19 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

6 Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Diamankan Polisi

19 Mei 2024 - 13:23 WITA

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.