Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 12 Mei 2022 17:47 WITA ·

Tak dapat Izin Garap Sawah Korban, H Lantong Nekat Parangi Zainal


 Pelaku pemarangan di Sumpang Mango, Sidrap, H Lantong ditangkap aparat setelah melukai Zainal, Rabu (11/5/2022). Perbesar

Pelaku pemarangan di Sumpang Mango, Sidrap, H Lantong ditangkap aparat setelah melukai Zainal, Rabu (11/5/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang warga di Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawsi Selatan menjadi korban pemarangan, Rabu, (11/5/2022).

Korban tersebut bernama Zainal (43). Petani tersebut diparangi oleh terduga pelaku H Lantong (60) dengan menggunakan parang panjang.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria mengatakan, bahwa pemarangan tersebut berawal saat korban baring di dalam counter milik Ahmad.

Tiba-tiba datang pelaku menebas leher belakang korban menggunakan parang panjang. Keduanya merupakan warga satu kampung di Sumpang Mango.

Diduga, peristiwa nahas ini dipicu persoalan sawah. Pelaku sebelumnya memang meminta sawah milik korban untuk digarap, namun korban tidak mau memberikan sawahnya kepada pelaku untuk digarap.

“Berasal dari situ sehingga muncul emosi pelaku untuk melakukan pemarangan terhadap korban,” kata AKP Zakaria.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka terbuka pada selangkang bagian kanan, dengkul, kepala bagian atas dan kaki kanan.

Sementara itu, terdapat lagi seorang pria bernama Fajri yang juga mengalami luka terbuka pada telapak kaki kanan dan bagian tangan kanan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menyelidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (asp)

Visited 11 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 5,969 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

25 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.