Menu

Mode Gelap
Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

Eksklusif · 20 Mei 2022 14:28 WITA ·

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji


 Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Akan Tindak Tegas Oknum Sipir Jika Berbuat Tak Terpuji Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil akan memberikan tindakan tegas kepada petugas rutan atau pegawai sipir jika berbuat tidak terpuji

Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022. Dikatakannya, bahwa saat ini dirinya tengah diperiksa di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya bisnis gelap penyewaan handphone yang dilakukan oleh salah satu oknum sipir Rutan Kelas IIB Sidrap kepada warga binaan.

“Saya sekarang di Kanwil dimintai keterangan. Kalau yang bersangkutan kemarin sudah di BAP,” ucapnya.

Iskandar mengatakan, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh internalnya hanya satu oknum yang berbuat tidak terpuji tersebut.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam hal-hal seperti itu dan akan menindak tegas oknum-oknum yang berbuat tidak terpuji.

“Tindakan tegas tentunya akan saya lakukan kepada oknum sipir yang berbuat tidak terpuji. Ini juga untuk pembelajaran bagi rekan-rekan yang lain,” tagasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap mencoreng institusinya sendiri dengan bermodus bisnis pribadi dengan penghuni Rutan itu sendiri.

Hal tersebut terungkap setelah
Pengawas Internal Rutan Kelas IIB Sidrap melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pegawai Sipir bernama Nana Sutrisna.

Nana diduga kerap melakukan bisnis terselubung dengan modus penyewaan Handphone secara ilegal kedalam rutan.

Tak tanggung-tanggung, dalam usaha ilegal itu, oknum sipir ini menyewakan handphone dengan tarif harga untuk siang 75.000 ribu dan kalau malam 150.00 ribu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

UPT SDN 1 Wette’e Jadi Tuan Rumah dinKegiatan K3S se-Kecamatan Panca Lautang

16 Mei 2024 - 13:30 WITA

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.