Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 6 Jul 2022 14:43 WITA ·

Gandeng Bagian Pemerintahan, H Ikhsan Rakib Sosialisasi SPM


 Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib bersama Bagian Pemerintahan dan Pembangunan, Rabu (6/7/2022). Perbesar

Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib bersama Bagian Pemerintahan dan Pembangunan, Rabu (6/7/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan bekerjasama dengan Bagian Pemerintahan Pemkab Sidrap.

Acara yang berlangsung Rabu (6/7/2022), dihadiri Kabag Pemerintahan, Fandhy Anshary dan Kabid PAUD dan PNF Disdik Sidrap, Rachmat Hambaling dan Apt Fakhruddin dari Dinas Kesehatan Sidrap.

Sosialisasi SPM yang digelar anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib bersama Bagian Pemerintahan dan Pembangunan Pemkab Sidrap.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar ditetapkan sebagai SPM.

Menurut Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib, kegiatan ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.

“Saya mau semua masyarakat bisa paham mengenai SPM. Nantilah, narasumber yang menjelaskan sesuai bidang masing-masing,” katanya.

Intinya, menurut Politisi Partai NasDem itu, kegiatan ini merupakan bentuk aspirasi yang dihadirkan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat soal hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan.

Menurut Kabag Pemerintahan dan Pembangunan, Fandhy Anshray, SPM merupakan hak seluruh masyarakat yang harus dipenuhi masyarakat dan menyangkut 29 layanan.

Kegiatan ini, menghadirkan narasumber baik dari Dinas PU, Pendidikan, Kesehatan, dan pelayanan lainnya. (sp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

25 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.