AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Andi Sugiarno Bahri menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Sidrap No 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan ini terselenggara di Aula Kantor Desa Kani, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (5/8/2022)
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, Ketua Tim Satgas Covid-19, Ishak Kenre, Kepala Desa Kanie, Abdul Majid dan Kasi Intel Kejaksaan, Adityo Ismutomo.
Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup tentang Prokes Covid-19 memang sangat penting untuk disosialisasikan kembali kepada Masyarakat.
Dalam peraturan Bupati (Perbup) Tentang pengendalian Covid-19 dihimbau kepada seluruh warga Sidrap khususnya warga Kanie untuk vaksinasi dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif.
Melalui sosialisasi tentang Perubahan Perbup tentang Penerapan Disiplin protokol kesehatan. Mari kita kembali terapkan Prokes Covid-19 dengan mengikuti aturan Pemerintah Kabupaten Sidrap seperti Vaksinasi tahap I, II dan Boster.
Andi Sugiorno juga menambahkan bahwa dalam tahap pembangunan infrastruktur jalan untuk wilayah Kabupaten Sidrap rencana akan difokuskan tahun 2023.
Mengingat tahun sebelumnya banyak anggaran memang terfokus pada Pengendalian dan Penerapan Protokol kesehatan Covid-19. (asp)