Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 11 Agu 2022 11:34 WITA ·

Andi Sugiarno Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan


 Andi Sugiarno Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Anggaran 2022 yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap nomor 3 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dirumah kediaman bapak Fery Sirajuddin, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (11/8/2022)

Hadir dalam kegiatan Kabag Hukum Andi Kemal, Sekretaris Dewan, A Muh Faisal SH, MSi, Kabag Umum Herani Rasyid STP MSi., Kabag Umum dan keuangan set DPRD, Herani Rasyid S STP MSi, Kabag Fasilitas, Dra A Muliani, dan, Kabag Persidangan dan Perundangan undangan, Dra A Andi Erna, Kasubag Protokoler.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Ando Sugiarno Bahri mengatakan sosialisasi tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dilakukan karena pemerintah Kabupaten Sidrap melihat data kemiskinan baik di Desa Kelurahan masih banyak yang Ambruk.

Kenapa ambruk, karena masih banyak masyarakat yang layak dapat bantuan kemiskinan namun yang tidak dapat begitupun sebaliknya,” kata A Sugiarno Bahri.

Hal ini bisa terjadi karena masih ada data yang belum valid. Masih banyak masyarakat yang belum valid datanya, sementara Pemerintah Kabupaten Sidrap menyalurkan bantuan berdasarkan data yang valid dari pemerintahan Desa, kelurahan dan kecamatan.

Untuk itu, melalui kegiatan ini pemerintah kabupaten Sidrap akan melakukan pembetulan data sehingga masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan.

Sementara Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sidrap, Andi Kemal Rancangan Peraturan Daerah Sidrap nomor 3 Tahun 2019 memutuskan penanggulan kemiskinan adalah kebijakan pemerintah daerah akan terus dilakukan secar sistematis akan bersinergi dengan dunia usaha untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

Pengurangan kemiskinan akan terus diupayakan melalui bantuan sosial pemberdayaan masyarakat, usaha ekonomi mikro dan pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat.

Diakhir kegiatan sosialisasi ini, Wakil Ketua DPRD Sidrap ini menggelar menggelar pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kanie. (asp)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.