Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 19 Agu 2022 18:45 WITA ·

IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi


 IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi Perbesar

AJATAPPATENG.ONLINE, SIDRAP — Terduga kasus penipuan online alias showbis, IJ yang ditangkap Polda Sulsel, diketahui memiliki peran penting di sejumlah organisasi di Sidrap.

Selain dikenal sebagai pengusaha, IJ yang pernah menjabat anggota DPRD Sidrap itu, juga tercatat sebagai Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BPPP), juga sebagai Bendahara DPD II Partai Golkar Sidrap.

Tak hanya itu, IJ diketahui menjabat sebagai Bendahara di PB Kebugis, Ketua DPD II AMPI Kabupaten Sidrap, dan aktif di organisasi PP IKM-ISA. Terakhir, Agustus ini, IJ bahkan memposting dirinya disumpah sebagai seorang Advokad atau pengacara di Pengadilan Tinggi Makassar

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sidrap, Andi Faisal Ranggong angkat bicara menanggapi tertangkapnya salah satu kader PP Sidrap atas dugaan showbis itu.

“Benar IJ adalah kader kami. Tapi itu adalah perbuatan oknum. Biarkan proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja proses selanjutnya di pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Namun begitu, Andi Faisal Ranggong masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polda Sulsel terkait kasus yang dialami salah satu kadernya itu.

“Kami tidak akan meninggalkan kader yang lagi bermasalah dan objektif melihat fakta, apabila ada oknum kader ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Secara organisasi, kata dia, Pemuda Pancasila tidak mentolerir kader PP yang melakukan perbuatan melawan hukum terutama kasus narkoba, penipuan, korupsi dan kejahatan asusila dan akan ada sanksi internal jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Secara organisasi, kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena MPC PP Sidrap sangat tegas dan komitmen berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, penipuan online dan perjudian di kabupaten Sidrap,” tandasnya.

Sebelumnya, IJ dikabarkan tertangkap di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait dugaan penipuan online. Hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada media, Jumat (19/8/2022).

IJ ditangkap setelah penyidik Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus penipuan online yang mencatut nama pejabat tinggi aparat dan korbannya dari salah satu pengusaha di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (asp)

Visited 11 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,242 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.