Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 19 Agu 2022 18:45 WITA ·

IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi


 IJ, Terduga Kasus Showbis Jabat Posisi Penting di Sejumlah Organisasi Perbesar

AJATAPPATENG.ONLINE, SIDRAP — Terduga kasus penipuan online alias showbis, IJ yang ditangkap Polda Sulsel, diketahui memiliki peran penting di sejumlah organisasi di Sidrap.

Selain dikenal sebagai pengusaha, IJ yang pernah menjabat anggota DPRD Sidrap itu, juga tercatat sebagai Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BPPP), juga sebagai Bendahara DPD II Partai Golkar Sidrap.

Tak hanya itu, IJ diketahui menjabat sebagai Bendahara di PB Kebugis, Ketua DPD II AMPI Kabupaten Sidrap, dan aktif di organisasi PP IKM-ISA. Terakhir, Agustus ini, IJ bahkan memposting dirinya disumpah sebagai seorang Advokad atau pengacara di Pengadilan Tinggi Makassar

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sidrap, Andi Faisal Ranggong angkat bicara menanggapi tertangkapnya salah satu kader PP Sidrap atas dugaan showbis itu.

“Benar IJ adalah kader kami. Tapi itu adalah perbuatan oknum. Biarkan proses hukum yang berjalan. Kita tunggu saja proses selanjutnya di pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Namun begitu, Andi Faisal Ranggong masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polda Sulsel terkait kasus yang dialami salah satu kadernya itu.

“Kami tidak akan meninggalkan kader yang lagi bermasalah dan objektif melihat fakta, apabila ada oknum kader ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Secara organisasi, kata dia, Pemuda Pancasila tidak mentolerir kader PP yang melakukan perbuatan melawan hukum terutama kasus narkoba, penipuan, korupsi dan kejahatan asusila dan akan ada sanksi internal jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Secara organisasi, kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena MPC PP Sidrap sangat tegas dan komitmen berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, penipuan online dan perjudian di kabupaten Sidrap,” tandasnya.

Sebelumnya, IJ dikabarkan tertangkap di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait dugaan penipuan online. Hal itu turut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada media, Jumat (19/8/2022).

IJ ditangkap setelah penyidik Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus penipuan online yang mencatut nama pejabat tinggi aparat dan korbannya dari salah satu pengusaha di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1,229 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.