Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 14 Sep 2022 13:53 WITA ·

Kejari Musnahkan 584 Gr Sabu dan 995 Butir Obat Terlarang


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022). 
Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022).

Tak hanya itu, Kejari Sidrap juga memusnahkan 30 unit Gawai beragam merek, serta 18 lembar pakaian dan 4 lembar buku rekening, serta 3 alat set penghisap sabu/bon dan serta 6 timbangan digital dan 1 bilah senjata tajam, 1 unit pistol air sohtgun.

Barang bukti dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Yakni di blender dan ada juga dibakar.  Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Hasnadirah. 

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim, Kasi Datun Andi Unru, Kasi Barang Bukti Andi Herlina, serta Kasi Intel Adytia. 

Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan periode Juni hingga Agustus 2022.

Ia menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sidrap, Andi Herlina mengatakan pemusnahan ini merupakan periode kedua tahun anggaran 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari kasus narkoba, hingga tindak pidana umum lainnya. (asp)

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.