Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 14 Sep 2022 13:53 WITA ·

Kejari Musnahkan 584 Gr Sabu dan 995 Butir Obat Terlarang


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022). 
Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 584 narkotika jenis sabu dan 995 butir obat terlarang, Rabu, (14/9/2022).

Tak hanya itu, Kejari Sidrap juga memusnahkan 30 unit Gawai beragam merek, serta 18 lembar pakaian dan 4 lembar buku rekening, serta 3 alat set penghisap sabu/bon dan serta 6 timbangan digital dan 1 bilah senjata tajam, 1 unit pistol air sohtgun.

Barang bukti dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Yakni di blender dan ada juga dibakar.  Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Hasnadirah. 

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim, Kasi Datun Andi Unru, Kasi Barang Bukti Andi Herlina, serta Kasi Intel Adytia. 

Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan periode Juni hingga Agustus 2022.

Ia menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sidrap, Andi Herlina mengatakan pemusnahan ini merupakan periode kedua tahun anggaran 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari kasus narkoba, hingga tindak pidana umum lainnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.