Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 21 Okt 2022 14:12 WITA ·

Total 20 Saksi sudah Dihadirkan di Sidang Kasus CPNS Sidrap, Termasuk Mantan Kepala BKD


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kasus dugaan kecurangan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sidrap, sudah dimejahijaukan. Terakhir, sidang digelar Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Sidrap.

Bahkan, sidang terhadap 2 terdakwa, yakni
Muh Nesar A.Md MM bin Jamaluddin dan
Afi Meylia Layadi alias Vivi binti Beni itu, sudah menghadirkan sekira 20 orang sebagai saksi.

Dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Sidrap, Faisal Sehuddin S.STP yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap.

“Iya, sudah 20 orang saksi dihadirkan dalam persidangan 2 terdakwa AN dan VV. Semua sudah diperiksa. Termasuk mantan Kepala BKPSD,” ujar sumber ajatappareng.online, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya, HB statusnya kini menjadi tersangka. Itu berarti, dalam kasus ini, sudah tiga orang yang dijadikan tersangka. Yakni MN, VV dan HB.

Informasi yang dihimpun, sidang kembali diagendakan kembali pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda, masih pemerikaaan saksi ahli.

MN dan VV Punya Peran Berbeda
Sekadar mengingatkan, terdakwa MN bin JML ditangkap pada 8 April 2022. Sementara terdakwa lainnya, VV ditangkap pada 12 April 2022.

Kedua pelaku ini, menjalankan aksi terlarang itu dengan memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, ada yang berperan sebagai penjawab soal, dan yang lain sebagai pencetak dokumen soal ujian CPNS tersebut.

Kedua terdakwa, MN dan VV disangkakan Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (asp)

Visited 21 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 933 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.