Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 21 Okt 2022 14:12 WITA ·

Total 20 Saksi sudah Dihadirkan di Sidang Kasus CPNS Sidrap, Termasuk Mantan Kepala BKD


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kasus dugaan kecurangan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sidrap, sudah dimejahijaukan. Terakhir, sidang digelar Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Sidrap.

Bahkan, sidang terhadap 2 terdakwa, yakni
Muh Nesar A.Md MM bin Jamaluddin dan
Afi Meylia Layadi alias Vivi binti Beni itu, sudah menghadirkan sekira 20 orang sebagai saksi.

Dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Sidrap, Faisal Sehuddin S.STP yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap.

“Iya, sudah 20 orang saksi dihadirkan dalam persidangan 2 terdakwa AN dan VV. Semua sudah diperiksa. Termasuk mantan Kepala BKPSD,” ujar sumber ajatappareng.online, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya, HB statusnya kini menjadi tersangka. Itu berarti, dalam kasus ini, sudah tiga orang yang dijadikan tersangka. Yakni MN, VV dan HB.

Informasi yang dihimpun, sidang kembali diagendakan kembali pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda, masih pemerikaaan saksi ahli.

MN dan VV Punya Peran Berbeda
Sekadar mengingatkan, terdakwa MN bin JML ditangkap pada 8 April 2022. Sementara terdakwa lainnya, VV ditangkap pada 12 April 2022.

Kedua pelaku ini, menjalankan aksi terlarang itu dengan memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, ada yang berperan sebagai penjawab soal, dan yang lain sebagai pencetak dokumen soal ujian CPNS tersebut.

Kedua terdakwa, MN dan VV disangkakan Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (asp)

Artikel ini telah dibaca 895 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

UPT SDN 1 Wette’e Jadi Tuan Rumah dinKegiatan K3S se-Kecamatan Panca Lautang

16 Mei 2024 - 13:30 WITA

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.