Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 25 Okt 2022 11:56 WITA ·

Kapolres Sidrap Terjun Langsung Amankan Eksekusi Lahan di Wala


 Kapolres Sidrap Terjun Langsung Amankan Eksekusi Lahan di Wala Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Eksekusi lahan, Kepolisian Resor Sidrap, Polda Sulsel lakukan pengamanan eksekusi tanah sawah di lingkungan II Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (25/10/2022).

Dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K menerjunkan sebanyak 95 personil gabungan yang terdiri dari personil Polres Sidrap, Brimob dan Polsek Maritengngae Jajaran Polres Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K menuturkan bahwa pengamanan yang di laksanakan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Sidrap terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata gugatan Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Sidrap di lingkungan II Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.

Pengamanan ini di maksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Sidrap, “ucap Kapolres Sidrap.

Sebelum melakukan pengamanan, seluruh personil sudah di berikan arahan dan cara bertindak terkait pengamanan, serta dalam melakukan pengamanan harus bersikap humanis.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pemasangan papan putusan pengadilan negeri sidrap secara umum berjalan aman dan lancar.

“Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pemasangan papan putusan pengadilan negeri sidrap,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.