Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 11 Nov 2022 15:45 WITA ·

Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya


 Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Tidak terima disenggol, dua warga yang berprofesi sebagai pedagang ikan terlibat cekcok dan berujung pemarangan di Pasar Sentral Pinrang, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Jumat (11/11/2022).

Pelaku adalah Asriadi (38) warga Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang sedangkan korban ialah Bahtiar (42) warga Kecanatan Mattiro Bulu, Pinrang. Keduanya merupakan pedagang ikan di Pasar Sentral Pinrang.

Rahmat, anak korban juga saksi pada kejadian tersebut, menjelaskan bahwa keduanya tak sengaja bersenggolan saat berpapasan di jalan Pasar Sentral Pinrang.

Namun pelaku tak terima dan merasa ditantang oleh korban, dari hal tersebut membuat pelaku mengeluarkan parangnya dan menebas korban pada bagian tangan dan punggung.

“Saat bersenggolan dia (pelaku) marah ditatap oleh bapak, langsung cabut parang dia,” jelas Rahmat.

Lanjut Rahmat, pelaku dan korban sebelumnya tidak punya masalah atau dendam kedua belah pihak. Namun dia ketahui pelaku sempat marah-marah sebelum kejadian pemarangan.

“Tapi ada orang bilang tadi pagi-paginya orang itu kayak anu memang kayak model marah-marah. Itu masalah pribadinya mungkin,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, membenarkan kejadian tersebut, dimana awalnya pelaku dan korban berpapasan dijalan dan tak sengaja bersenggolan.

“Berdasarkan keterangan saksi, ada ketersinggungan pelaku terhadap korban sehingga melakukan pemarangan kepada korban yang mengakibatkan luka pada bagian tangan dan lengan,” Ungkap Muhalis

Muhalis menjelaskan pihaknya masih mencari motif pelaku hingga melakukan pemarangan terhadap korban.

“Kita masih dalami, apakah ada motif dendam atau hanya ketersinggungan biasa saja,” jelasnya

Untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang, sedangkan korban masih dirawat di RSU Lasinrang Pinrang akibat luka pada bagian tangan dan punggung.

“Pelaku saat ini dalam proses penyelidikan. Pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terangnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.