AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Barru dalam hal ini Bupati Barru buka Workshop dan Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa Kabupaten Barru di Aula Bappelitbangda pada hari Selasa, (14/02/2023)
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Barru, Sekretaris Bappelitbangda Mirwan, SH, Kepala Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru Jamaluddin, S. Sos, MH, para Kepala Desa se Kec. Pujananting, Kec. Tanete Riaja, Kec. Tanete Rilau dan Kepala Desa Palakka, dan Tim penyusun RPJM Desa se kab. Barru.
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si dalam menyampaikan, tujuan Workshop/Bimtek ini di laksanakan karena sesuai regulasi yang ada bahwa penyusunan RPJM Desa harus selesai 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa.
“Workshop/Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa bagi 28 Desa dapat dilaksanakan dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, memposisikan desa sebagai subyek pembangunan, bukan lagi sebagai obyek pembangunan,” ucap Suardi Saleh
Bupati juga menyampaikan, Kabupaten Barru tahun 2016 telah berkomitmen mengganggarkan anggaran ke desa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa yaitu berupa :
ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus, Bagi hasil pajak sebesar 10% dan dana desa yang bersumber dari APBN.
Dalam APBD Kab. Barru tahun anggaran 2024 ini menyediakan anggaran ke desa sebesar Rp. 91.688.792.151,- untuk 40 desa yang ada di Kabupaten Barru, dari 3 sumber anggaran tersebut diatas desa mendapatkan anggaran paling sedikit Rp.1.8 milyard lebih dan desa yang tertinggi mendapatkan anggaran Rp. 2.7 milyard.
“Kita harus menyadari bahwa dengan kewenangan dan anggaran yang lebih besar, diharapkan pembangunan desa semakin meningkat, untuk itu diperlukan perencanaan pembangunan desa yang matang yang disusun dalam RPJM Desa,” ucapnya
Perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten. dengan demikian rencana pembangunan yang dibuat desa menjadi kebutuhan bagi daerah, demikian pula desa memerlukan informasi tentang program daerah sebagai bahan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Integrasi antara RPJM Desa dan RKP Desa dengan RPJM Daerah dan RKP Daerah maka juga harus memperhatikan informasi tentang prioritas, program dan kegiatan daerah. selanjutnya RPJM Desa dan RKP Desa perlu disampaikan kepada kabupaten untuk dilakukan sinkronisasi dengan perencanaan daerah. (ikp)