Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Ajatappareng · 8 Mar 2023 12:48 WITA ·

Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan


 Motif Cemburu, Polres Pinrang Amankan Pelaku Pembunuhan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Polres Pinrang mengamankan Erwin (21) terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YS (25) yang terjadi di rumah kontrakan di jl. Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polres Pinrang, dimana lelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan di kediamannya di Kecamatan Duampanua, Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan kejadian tersebut. Kejadiannya terjadi pada pukul 03.15 Wita dinihari di rumah kontrakan jl. Jendral Sudirman.

“Pelaku utama sudah kami amankan. Awalnya pelaku beserta saksi berkumpul disalah satu tempat dikontrakan dan minum munim bersama,” ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji.

Lanjut Santiaji, setalah minum minuman keras, salahsatu saksi menuju kamar korban dan melihat korban bersama salah seorang wanita yang tidur di paha korban.

“Jadi saksi yang melihat korban bersama wanita itu melaporkan ke terduga pelaku. Spontan saja pelaku menghampiri korban dan menikam korban dengan badik,” terangnya

Setalah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, kemungkinan motif tersebut diduga karena kecemburuan.

“Untuk motifnya pihak kami sedang melakukan penyelidikan, selain karena pengaruh alkohol, diduga juga karena adanya kecemburuan. terang Santiaji.

“Pelaku, saksi dan korban saling kenal, mereka kenal melalui aplikasi michat, dengan transaksi boking online,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pinrang mengamankan tiga orang diduga tersangka pelaku pembunuhan.

“Pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Satiaji. (ac)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Usung H Syaharuddin Alrif – Nurkanaah di Pilkada Sidrap

20 Mei 2024 - 18:19 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

6 Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Diamankan Polisi

19 Mei 2024 - 13:23 WITA

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.