AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan sejumlah barang bukti dari 80 perkara dari Oktober 2022 hingga Februari 2023, Jumat, 17 Maret 2023.
Pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantara 1,4 Kilogram (Kg) sabu-sabu, 437 butir ekstasi, 2,5 linting ganja, 1.224 buah kosmetik ilegal dari 22 jenis, sebuah pistol, 9 bilah sajam, 19 buah alat hisap sabu, 12 unit timbangan digital, dan 46 unit hp.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Sekda Sidrap, H Basra, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andik Ari Prihantoro, KBO Reskrim, IPDA Saad, Kadis Lingkungan Hidup, Andi Faisal Ranggong dan sejumlah undangan lainnya.
Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara dinataranya penyalagunaan narkotika, pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pelanggaran Hukum Kesehatan dan Ketenagakerjaan pengancaman, penganiayaan, pencurian, dan masalah pidana umum lainnya.
“Total ada 80 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kita musnahkan barang buktinya,” tandasnya.
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi diblender, serta barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda. (asp)