AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2022, Senin (17/4/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap H. Ruslan didampingi Wakil Ketua I Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II Kasman. Acara di gedung DPRD Sidrap ini dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf, unsur Forkopimda, serta pajabat Pemkab Sidrap.
Mahmud Yusuf mengatakan, penyampaian LKPj Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.
“Berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, yang meliputi tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun anggaran,” terangnya.
Dipaparkannya, hal itu diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Mahmud mengutarakan, penyampaian LKPj tersebut merupakan yang terakhir di masa kepemimpinan Bupati H. Dollah Mando dan dirinya selaku Wakil Bupati Sidrap pada periode 2018-2023.
Dikatakannya, dalam rentang waktu lima tahun kepemimpinan tersebut tentu banyak hal yang telah dilaksanakan, ada pula kekurangan.
Kondisi itu, lanjut Mahmud, salah satunya dipengaruhi faktor kemampuan fiskal yang terus mengalami pengurangan dari tahun ke tahun akibat kebijakan keuangan di tingkat pusat dan kondisi perekonomian global.
“Kondisi ini mendorong kita untuk lebih kreatif melakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan asli daerah yang Alhamdulillah pada beberapa tahun terakhir terus menunjukkan kenaikan,” ucapnya.
Mahmud berharap agar kerja keras yang telah dilaksanakan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)