AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim gabungan Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023 Selasa 29 Agustus 2023 di Desa Sipodeceng kecamatan Baranti dan Desa Abbokongeng Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.
Kegiatan Monev ini yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023, Materi monev terkait pengerjaan administrasi dan kegiatan pembangunan fisik di desa sesuai Rencana pembangunan jangka menengah desa, (RPJMD) serta Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kolaborasi antara Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap hadir di kegiatan Monev diantaranya IPDA Dendi Eriyan S.Tr.K, Aipda Budiman, Aipda Saidi, Bripka Mustafa , Briptu Alfadin , Darmawansyah, Darma Setiawan, Ronny Setiawan.,Wahyuddin, Nur Muhammad Jumadi.
IPDA Dendi mengatakan, monitoring dan evaluasi ini sudah berjalan di Minggu ke 2 , kegiatan ini untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, serta Kegiatan Pembangunan Desa yang Menggunakan Dana Desa,, dan juga untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di desa sesuai Pengelolaan keuangan yang ada desa, kegiatan ini diawali dengan pengecekan terhadap administrasi SPJ tahap 1, dari setiap anggaran dari APBDes, serta daftar penerimaan bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahun 2023.serta Pengelolaan pelaksanaan Badan Usaha Milik desa, (Bumdes).
Terpisah tim inspektorat, Darwangsyah mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan program yang ada di desa sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes serta APBDes, Monev merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Dana Desa DD dan ADD agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (bro)