Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Ajatappareng · 29 Agu 2023 13:05 WITA ·

Pekan Kedua Monev Pengelolaan Dana Desa Digelar di Abbokongeng dan Sipodeceng


 Pekan Kedua Monev Pengelolaan Dana Desa Digelar di Abbokongeng dan Sipodeceng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim gabungan Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023 Selasa 29 Agustus 2023 di Desa Sipodeceng kecamatan Baranti dan Desa Abbokongeng Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.

Kegiatan Monev ini yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan  kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023, Materi monev terkait pengerjaan administrasi dan kegiatan pembangunan fisik di desa sesuai Rencana pembangunan jangka menengah desa, (RPJMD) serta Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Kolaborasi antara Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap hadir di kegiatan Monev diantaranya IPDA Dendi Eriyan S.Tr.K,  Aipda Budiman, Aipda Saidi, Bripka Mustafa , Briptu Alfadin , Darmawansyah, Darma Setiawan, Ronny Setiawan.,Wahyuddin,  Nur Muhammad Jumadi.

IPDA Dendi mengatakan, monitoring dan evaluasi ini sudah berjalan di Minggu ke 2 , kegiatan ini untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, serta Kegiatan Pembangunan Desa yang Menggunakan Dana Desa,, dan juga untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di desa sesuai Pengelolaan keuangan yang ada desa, kegiatan ini diawali dengan pengecekan terhadap administrasi SPJ tahap 1, dari setiap anggaran dari APBDes, serta daftar penerimaan bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahun 2023.serta Pengelolaan pelaksanaan  Badan Usaha Milik desa, (Bumdes).

Terpisah tim inspektorat, Darwangsyah mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan program yang ada di desa sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes serta APBDes, Monev merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Dana Desa DD dan ADD agar sesuai dengan peraturan  yang berlaku. (bro)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Usung H Syaharuddin Alrif – Nurkanaah di Pilkada Sidrap

20 Mei 2024 - 18:19 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

6 Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Diamankan Polisi

19 Mei 2024 - 13:23 WITA

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.