AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Selama 14 Hari pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 yang digelar 4 September sampai 17 September 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap telah memberikan penindakan pelanggaran lalu lintas kepada pengendara, Senin (18/9/2023).
Penindakan pelanggaran yang diberikan Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap kepada pengendara berupa 488 Teguran dan 59 Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto,S.Sos mengatakan bahwa, selama 14 hari Operasi Zebra Pallawa, Personel melakukan penindakan kepada 6 pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, 2 Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang dan 2 kendaraan roda empat yang melebihi muatan.
“Adapun kendaraan bermotor (Ranmor) yang terlibat kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa yaitu 8 pengendara sepeda motor dan 2 mobil barang”, ujar Kasat Lantas Polres Sidrap.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K mengajak pengendara agar selalu tertib berlalu lintas saat berkendara meskipun Pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 berakhir.
“Tetap tertib dan beretika dalam berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengendara lain”, pungkasnya. (asp)