AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Sidrap pada tanggal 3 November 2023 kemarin, Tim gabungan yang terdiri Panwaslu Kecamatan Baranti , PKD dan Satpol PP, serta didampingi oleh Anggota Polsek dan Koramil Baranti mengadakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurut Ketua Panwascam Baranti Kurniati Yunus Kamis (9/8/2023) mengatakan penertiban APK oleh tim gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI no.774/PM/K1/10/2003 serta arahan dari Pimpinan Bawaslu Sidrap.
“Bersama dengan kita turun ke Lapangan melakukan Pengawasan penertiban terhadap Penertiban APK yang dilakukan oleh Anggota Satpol PP Sidrap,” ucap Kurnia
Dalam penertiban lanjut Kurnia sudah ada ratusan APK di sepanjang Jalan di Kecamatan Baranti telah dibongkar oleh Satpol PP sebagai pengeksekusi dilapangan.
Sementara Kordinator Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat (HPPH) Panwascam Baranti, Ratna Sari mengatakan peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ratna Sari juga menyampaikan bahwa penertiban APK ini sesuai amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.
Terpisah Kordinator Devisi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam baranti, Sarwanto mengatakan di kecamatan Baranti ini terdapat 9 Kelurahan/Desa yang penyebaran APK nya hampir merata disetiap wilayah Kec. Baranti.
namun berkat kordinasi dan sosialisasi terus menerus Oleh Panwascam Dan PKD, akhirnya banyak APK yang diturunkan sendiri oleh Caleg dan Pengurus Partai Sebelum ditertibkan langsung oleh Satpol PP hari ini.
“Dan Alhamdulillah Penertiban APK hari ini, sangat humanis, tidak ada kendala dan dapat berjalan lancar,” lanjut Sarwanto.
Berdasarkan pantauan dilapangan, kegiatan yang dimulai dengan Apel Gabungan di Polsek Panca Rijang jam 08.15 WITA ini berakhir atau selesai pada pukul 18.15 Wita. (asp)