Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 9 Nov 2023 09:34 WITA ·

Tim Gabungan ‘Eksekusi’ Ratusan APK di Baranti


 Tim Gabungan ‘Eksekusi’ Ratusan APK di Baranti Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Sidrap pada tanggal 3 November 2023 kemarin, Tim gabungan yang terdiri Panwaslu Kecamatan Baranti , PKD dan Satpol PP, serta didampingi oleh Anggota Polsek dan Koramil Baranti mengadakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut Ketua Panwascam Baranti Kurniati Yunus Kamis (9/8/2023) mengatakan penertiban APK oleh tim gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI no.774/PM/K1/10/2003 serta arahan dari Pimpinan Bawaslu Sidrap.

“Bersama dengan kita turun ke Lapangan melakukan Pengawasan penertiban terhadap Penertiban APK yang dilakukan oleh Anggota Satpol PP Sidrap,” ucap Kurnia

Dalam penertiban lanjut Kurnia sudah ada ratusan APK di sepanjang Jalan di Kecamatan Baranti telah dibongkar oleh Satpol PP sebagai pengeksekusi dilapangan.

Sementara Kordinator Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat (HPPH) Panwascam Baranti, Ratna Sari mengatakan peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ratna Sari juga menyampaikan bahwa penertiban APK ini sesuai amanat peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 79 ayat 4 yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Terpisah Kordinator Devisi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam baranti, Sarwanto mengatakan di kecamatan Baranti ini terdapat 9 Kelurahan/Desa yang penyebaran APK nya hampir merata disetiap wilayah Kec. Baranti.

namun berkat kordinasi dan sosialisasi terus menerus Oleh Panwascam Dan PKD, akhirnya banyak APK yang diturunkan sendiri oleh Caleg dan Pengurus Partai Sebelum ditertibkan langsung oleh Satpol PP hari ini.

“Dan Alhamdulillah Penertiban APK hari ini, sangat humanis, tidak ada kendala dan dapat berjalan lancar,” lanjut Sarwanto.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kegiatan yang dimulai dengan Apel Gabungan di Polsek Panca Rijang jam 08.15 WITA ini berakhir atau selesai pada pukul 18.15 Wita. (asp)

Visited 10 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.