AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan dua orang tersangka pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep.
Dua tersangka tersebut yakni WPP Kabag Umum Sekretariat Daerah Pangkep dan SF pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang cukup.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa keduanya diduga secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan CCTV untuk tahun anggaran 2022-2023.
“Penyidik telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ucapnya, Jumat, 15 Maret 2024.
Soetarmi mengatakan, awalnya tersangka WPP selalu Plt Camat Pangkajene pada 2022 bersama-sama dengan tersangka SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang.
Tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta.
Pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas.
“Hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item- item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka,” ucapnya.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Soetarmi para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.
“Dari hasil perbuatan kedua tersangka negara mengalami sebesar kurang lebih Rp1 Miliar,” tegasnya.
Sementara itu, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp400 juta.
Kini kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (sp)