Menu

Mode Gelap
Pedagang di Mogan Food Court Protes Iuran Rp1 Juta, Begini Alasan Pengelola Tiba di Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda Disambut Walikota dan Forkopimda Sawah Baru Terus Bertambah, PSDA Wajib Update Sistem Pengairan Truk ODOL Masih Marak di Sulsel, Penertiban Diperketat Sat Lantas Sidrap Tertibkan Truk Over Muatan di Desa Talawe

Ajatappareng · 11 Jun 2025 00:06 WIB ·

‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO


 ‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang telah menvonis 9 passobis selama 5 tahun penjara, Selasa, 10 Juni 2025. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan.

Hanya saja, 9 sindikat ini hanya berstatus anak buah. Sang ‘bos’ dikabarkan masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini terbukti menjalankan aksi penipuan berkedok jual beli sepeda motor melalui Facebook, dengan menggunakan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo untuk meyakinkan korban.

Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, bermarkas di rumah pelaku utama, Suardi alias Bapak Darni, di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Suardi, yang disebut sebagai dalang utama, alias bos disebut sebagai  pengendali alur dana penipuan. Suardi hingga kini belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai buron.

Berbeda nasib dengan 9 anak buahnya yang harus menerima putusan bersalah dari majelis hakim yang dipimpin Yasir Adi Pratama, didampingi Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana.

Empat terdakwa utama yakni Sofian Sulheri (Pian), Yusriadi (Adi), Yudistira Yusuf (Yudi), dan Muh. Taufiq Lingga (Taufiq) terbukti berperan langsung dalam operasional penipuan mulai dari mengedit dokumen palsu, memandu korban, hingga mengatur alur transfer dana.

Lima terdakwa lain yaitu Anto, Herwing (Injo), Andi Taha Yazin (Fadel), Baharuddin (Bahar), dan Ebi Sanjaya (Ebi) bertugas menggandakan akun Facebook, memancing korban, dan mengelola pembayaran.

Korban sindikat ini tersebar di berbagai daerah, mulai dari Mamasa, Halmahera Tengah, Mamuju, Rokan Hulu, Gorontalo, hingga Palu, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa korban menderita kerugian besar, seperti Dominggus (Rp 23,4 juta) dan Rifaldi (Rp 33,85 juta).

Pengacara Banding
Usai persidangan, Selasa (10/6/2025), penasihat hukum terdakwa, Herwandy Baharuddin, menyampaikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah eksekutor lapangan yang tidak memiliki kendali atas dana dan perencanaan aksi. Seluruh perintah datang dari Suardi yang hingga kini belum ditangkap.

“Mereka bukan otak kejahatan ini. Mereka hanya menjalankan instruksi,” kata Herwandy.

Ia menambahkan bahwa para terdakwa telah menunjukkan penyesalan, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Dalam pembelaannya, Herwandy menyerukan asas keadilan dengan kutipan klasik Fiat Justitia Ruat Coelum keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.

Sementara itu, Humas PN Sidrap, Fuadil Umam, menyatakan bahwa meski para terdakwa bukan pelaku utama, perbuatan mereka tetap tergolong kejahatan serius karena meresahkan masyarakat, sistematis, dan merugikan banyak orang.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi ratusan dokumen komunikasi, plat nomor palsu, atribut palsu Indah Logistik, perangkat elektronik, tiga motor, uang tunai, serta dua rekening penampung atas nama Indah Firmayanti dan M. Irfan Maulana.

Vonis ini menjadi tamparan keras atas maraknya kejahatan siber di media sosial, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tak bisa menunggu dalang utama tertangkap. (sp)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak

11 Juli 2025 - 05:39 WIB

Bupati Pinrang Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Peringati Hari Koperasi Nasional ke-78

11 Juli 2025 - 01:11 WIB

Mogan Food Court terus Berbenah jadi Destinasi Wisata Malam di Sidrap

10 Juli 2025 - 11:23 WIB

Fakultas Sains dan Teknologi UMS Rappang Perkuat Kerjasama dengan P4S Bulu Ballea

10 Juli 2025 - 05:54 WIB

Bupati Pinrang Tinjau Normalisasi Saluran Irigasi Sepanjang 8 Kilometer

9 Juli 2025 - 09:55 WIB

Pemkab Sidrap dan Tarakan Teken MoU Niaga Lintas Pulau, Petani dan Nelayan Jadi Prioritas

9 Juli 2025 - 09:44 WIB

Trending di Eksklusif