Menu

Mode Gelap
Hasil Panen di Sidrap Tembus 12,7 Ton Perhektar, Data BPS: Kesejahteraan Petani Meningkat Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’

Ajatappareng · 28 Mar 2024 17:56 WITA ·

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM


 Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP,  — Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.

Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).

Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Mereka diamankan karena diduga penyelundup solar Subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab beliau hanya mengarahkan awak media ini untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.

Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.

Diberitakan sebelumnya, Tiga unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap, Selasa malam 26 Maret 2024, sekira pukul 21.30 WITA.

Informasi dari kepolisian, mereka diamankan karena ada aduan masyarakat bahwa tangki tersebut diduga mengangkut solar subsidi untuk diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Langkah aparat yang melepas truk BBM yang sebelumnya dicurigai memuat BBM Ilegal itu, kembali mendapat sorotan warga.

Bahkan, ada yang meminta Paminal Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Sidrap usai melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar yang diamankan Selasa malam 26 Maret 2024.

Oknum penyidik di Tipidter Polres Sidrap diduga bermain mata sehingga nekat melepas tiga unit mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL tersebut.

“Saya harap Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik karena kami duga ada sesuatu antara pemilik dan penyidik sehingga dilepas. Ada kemungkinan penyidik bermain mata dengan pemilik sehingga nekat melepas,” ucap aktivis di Sidrap, Ahlan, Kamis, (28/3/2024). (sp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Pinrang dan Pemda Gelar RDP Bahas Penyesuaian Tarif PBB-P2

3 September 2025 - 18:57 WITA

Sidrap Kirim Dua Atlet Balap Motor ke Pra Porprov Sulsel di Wajo

3 September 2025 - 17:01 WITA

Hasil Panen di Sidrap Tembus 12,7 Ton Perhektar, Data BPS: Kesejahteraan Petani Meningkat

2 September 2025 - 15:27 WITA

Fokus Pertanian, Bupati Sidrap Targetkan Peningkatan Pendapatan Petani Sidrap

2 September 2025 - 14:16 WITA

Ratusan Jamaah Padati Istighotsah Bersama Bupati Sidrap di Ponpes Al Urwatul Wutsqa

2 September 2025 - 01:43 WITA

Kepsek di Panca Lautang Sambut Baik SPPG Mallomo Makan Gratis Peserta Didik

1 September 2025 - 18:02 WITA

Trending di Fokus