Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 28 Mar 2024 17:56 WITA ·

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM


 Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP,  — Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.

Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).

Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Mereka diamankan karena diduga penyelundup solar Subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab beliau hanya mengarahkan awak media ini untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.

Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.

Diberitakan sebelumnya, Tiga unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap, Selasa malam 26 Maret 2024, sekira pukul 21.30 WITA.

Informasi dari kepolisian, mereka diamankan karena ada aduan masyarakat bahwa tangki tersebut diduga mengangkut solar subsidi untuk diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Langkah aparat yang melepas truk BBM yang sebelumnya dicurigai memuat BBM Ilegal itu, kembali mendapat sorotan warga.

Bahkan, ada yang meminta Paminal Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Sidrap usai melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar yang diamankan Selasa malam 26 Maret 2024.

Oknum penyidik di Tipidter Polres Sidrap diduga bermain mata sehingga nekat melepas tiga unit mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL tersebut.

“Saya harap Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik karena kami duga ada sesuatu antara pemilik dan penyidik sehingga dilepas. Ada kemungkinan penyidik bermain mata dengan pemilik sehingga nekat melepas,” ucap aktivis di Sidrap, Ahlan, Kamis, (28/3/2024). (sp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif